PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
(1) Pengambilan plasma dari Pendonor Darah di UTD dan Pusat Plasmapheresis dilaksanakan setelah diberikan informasi dan memberikan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lembar informed consent terkait pemanfaatan plasma sebagai Produk Obat Derivat Plasma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
