PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma bertujuan untuk memberikan acuan kepada fasilitas Fraksionasi Plasma, UTD, Pusat Plasmapheresis, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
