PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyediaan bahan baku plasma; b. penyiapan dokumen induk plasma;
c. pengumpulan, penjaminan mutu dan keamanan, dan pengiriman bahan baku plasma; d. pemusnahan sisa bahan baku plasma; e. pengolahan bahan baku plasma menjadi Produk Obat Derivat Plasma; dan f. distribusi Produk Obat Derivat Plasma.
