PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 12
BAB 2 — FASILITAS FRAKSIONASI PLASMA
(1) Fasilitas Fraksionasi Plasma dapat melakukan: a. impor bahan baku plasma; dan b. impor dan/atau ekspor Produk Obat Derivat Plasma. (2) Impor bahan baku plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka pemenuhan bahan baku plasma. (3) Impor dan/atau ekspor Produk Obat Derivat Plasma dilaksanakan dalam hal produksi Produk Obat Derivat Plasma tidak mencukupi kebutuhan atau melebihi kebutuhan. (4) Impor dan/atau ekspor bahan baku plasma dan Produk Obat Derivat Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
