PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN
(1) Teknik manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan teknik perawatan/pengobatan yang berdasarkan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh. (2) Terapi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan teknik perawatan/pengobatan dengan menggunakan medan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri. (3) Terapi olah pikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan teknik perawatan/pengobatan yang bertujuan memanfaatkan kemampuan pikiran untuk memperbaiki fungsi tubuh.
