Pasal 9
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan oleh pelapor: a. perorangan; b. kelompok; dan/atau c. institusi/lembaga/instansi/organisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi: a. peristiwa yang dilaporkan terjadi setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi; c. pelaporan dilakukan secara tertulis; dan d. belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon, faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan; b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6; d. waktu pelanggaran dilakukan; e. alasan pengaduan (kronologis peristiwa yang diadukan); f. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan g. nama saksi-saksi dan keterlibatannya. (4) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
