Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan wajib: a. memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; b. tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan Kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan/atau c. memberikan laporan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
