PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 26
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin atas sanksi administrasi yang diterima. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan keberatan. (3) Jangka waktu pengajuan keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi administrasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
