PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 14
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Klarifikasi terhadap laporan dilakukan untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran pelaporan. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim panel.
