PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 4
BAB 2 — DUKUNGAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF
Selain dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Penyelenggara Tempat Sarana Umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus membuat kebijakan yang berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui. www.djpp.kemenkumham.go.id
