PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum yang telah menyelenggarakan Ruang ASI, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
