Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan ruang ASI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur tripartit dan organisasi profesi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan peran dan dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peningkatan pemberian ASI Eksklusif; dan b. monitoring dan evaluasi.
