PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 14
BAB 3 — RUANG ASI
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa: a. peningkatan kesehatan ibu dan anak; b. peningkatan produktivitas kerja; c. peningkatan rasa percaya diri ibu; d. keuntungan ekonomis dan higienis; dan e. penundaan kehamilan.
