PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 12
BAB 3 — RUANG ASI
(1) Penyediaan Ruang ASI di Tempat Sarana Umum harus sesuai standar untuk Ruang ASI. (2) Standar untuk Ruang ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. kursi dan meja; b. wastafel; dan c. sabun cuci tangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
