PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 10
BAB 3 — RUANG ASI
Persyaratan kesehatan Ruang ASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui; b. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup; c. lantai keramik/semen/karpet; d. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup; e. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi; f. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan; g. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan; h. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
