PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena: a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB. b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
