Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; c. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik; d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan f. rekomendasi dari organisasi profesi. (2) Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
(4) Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir. (5) Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir (6) Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
