PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi: a. memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat; b. menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan c. memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
