PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Penyusunan Standar Pelayanan Kedokteran bertujuan untuk: a. Memberikan jaminan kepada pasien untuk memperoleh pelayanan kedokteran yang berdasarkan pada nilai ilmiah sesuai dengan kebutuhan medis pasien; b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kedokteran yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
