PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1438-menkes-sk-ix-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN
Pasal 14
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, atau c. pencabutan izin.
