Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Anggota komite bersama Adaptasi diberhentikan apabila: a. berakhir masa baktinya; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; e. mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya; f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota komite bersama Adaptasi. (2) Untuk mengisi kekosongan anggota komite bersama Adaptasi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, Menteri dapat mengangkat anggota komite bersama Adaptasi pengganti dari unsur yang sama. (3) Anggota komite bersama Adaptasi pengganti bertugas selama sisa masa bakti anggota komite bersama Adaptasi yang digantikan.
