PERMENKES
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 34
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri MENETAPKAN sanksi administratif terhadap dokter spesialis pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. penghentian pembayaran honor.
