PERMENKES
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi mengajukan permohonan Adaptasi kepada ketua KKI dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter Spesialis WNI LLN juga melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
