PERMENKES
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan selama masa Adaptasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan cara menilai kinerja Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang tertuang di dalam buku catatan kinerja.
