PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan pengelolaan Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1538 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan 31 Maret 2017.
