PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL...
Pasal 9
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
