PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL...
Pasal 17
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
