Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024
regulation_id: "PERMEN_13_2022" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024" year: "2022" number: "13" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-13-2022" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkes/2022/13" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-13-tahun-2022" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-13-2022
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 9142) mengenai: a. tujuan dan sasaran strategis; b. kerangka regulasi; c. kerangka kelembagaan; dan d. target kinerja dan kerangka pendanaan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
