PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi setiap semester.
