Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan program kesehatan, pengawasan kualitas media lingkungan secara berkala, atau penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, Tenaga Kesehatan Lingkungan di Puskesmas harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan pada permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lintas program dan lintas sektor yang terkait. (3) Dalam melaksanakan program kesehatan atau pengawasan kualitas media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan Lingkungan berhak atas: a. akses informasi yang diperlukan; b. akses memasuki tempat yang dicurigai memiliki potensi berkembangnya Faktor Risiko Lingkungan; dan c. pengambilan dan pengujian sampel media lingkungan dan/atau spesimen biomarker.
