PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk: a. Konseling; b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau c. Intervensi Kesehatan Lingkungan.
