PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H LAOLY
