PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit; b. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi; c. meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
