PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 51
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan dan pelaporan alat kesehatan diatur oleh Direktur Jenderal.
