PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 29
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Izin toko alat kesehatan dapat dicabut apabila : a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau
b. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK; (2) Pencabutan izin toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
