PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Izin Cabang PAK dicabut apabila: a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; b. mengadakan atau menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK; c. dengan sengaja menyalahi jaminan purna jual; d. izin PAK tidak berlaku; dan/atau e. berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi persyaratan sarana, prasarana, dan/atau sudah tidak aktif selama 1 (satu) tahun penuh.
(2) Pencabutan izin Cabang PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 14 sebagaimana terlampir.
