PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 19
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan notifikasi dilakukan oleh Menteri dan Kepala Badan.
