PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Pasal 3
BAB 2 — IZIN PRODUKSI
Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika.
BAB 2 — IZIN PRODUKSI
Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika.