PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBUATAN KOSMETIKA
(1) Direktur Jenderal dapat mewajibkan industri kosmetika memberikan laporan produksi sesuai kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang laporan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
