PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
