PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 26
BAB 4 — GUDANG PBF
(1) PBF dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang. (2) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
