PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. apotek; b. instalasi farmasi rumah sakit; c. puskesmas; d. klinik; atau e. toko obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF dan PBF Cabang tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
