PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental, (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu melalui inspeksi lapangan insidental yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
