PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan. (2) Kebijakan penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
