PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 5A
(1) Dalam hal kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tambahan yang terdiri atas: a. pemeriksaan skrining Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. pemeriksaan diagnostik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
