PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 28
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Kusta. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
