PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bagi narapidana Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ditempatkan dalam blok terpisah dengan narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang illegal. (2) Narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Lapas atau Rutan yang terpisah antara Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika apabila sarana dan prasarana sudah terpenuhi.
