PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN...
Pasal 10
BAB 4 — TIM ASESMEN TERPADU
(1) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim Asesmen Terpadu dalam mengambil keputusan terhadap permohonan. (2) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
