PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 39
BAB 3 — UNIT-UNIT NONSTRUKTURAL
(1) Di lingkungan Direktorat Pelayanan sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, dan Instalasi Gawat Darurat. (2) Di lingkungan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi yang terdiri atas Instalasi Administrasi Pasien, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, dan Instalasi Pendidikan dan Pelatihan. (3) Direktur Utama dapat melakukan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. (4) Penambahan, pengurangan dan/atau perubahan Instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
