PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
